Koperasi Abaikan Kewajiban Pajak

Koperasi Abaikan  Kewajiban Pajak

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Hampir sebagian besar koperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diketahui tak patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Padahal, kewajiban koperasi untuk membayar pajak sudah diatur dalam undang-undang.

\"Hasil pendataan kami, hanya sebagian kecil koperasi yang membayar pajak tahunan. Meski sudah memiliki legalitas dan berbadan hukum, pembayaran pajak tampaknya masih diabaikan,\" ungkap Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Benteng, Hj Sri Yurdaniah SE MM, kemarin.

Mendorong agar koperasi menjadi taat pajak, kata Sri, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pengurus koperasi agar kiranya bisa melaporkan bukti telah membayar pajak setiap tahun. \"Meskipun tak ada sanksinya, kami akan memberikan teguran kepada koperasi yang sengaja tak membayar pajak. Bukti lunas pajak mesti disampaikan dalam berita acara rapat anggota tahunan (RAT),\" tandasnya.

Disisi lain, Sri menginformasikan kabar baik kepada 190 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Benteng, pada tahun 2018 ini pajak koperasi mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jika pada tahun sebelumnya, pajak koperasi ditetapkan sebesar 1,5 persen dari usaha selama satu tahun.

\"Terhitung tahun 2018 ini, pajak koperasi menurun menjadi 0,5 persen. Ini sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang PPH final koperasi dan usaha kecil menengah (UKM),\" demikian Sri.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: